E-Bamus hadir untuk mempermudah koordinasi, penyusunan rencana kerja, dan penetapan jadwal acara rapat secara transparan dan efisien.
Gedung DPRD DKI Jakarta
Penyelenggaraan administrasi yang terintegrasi untuk mendukung kinerja Badan Musyawarah.
Penetapan jadwal acara rapat DPRD yang terstruktur untuk kelancaran agenda legislatif.
Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dari seluruh alat kelengkapan DPRD.
Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan.
Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah;
Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
Merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna; dan
Melaksanakan kunjungan kerja dalam negeri dan luar negeri atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD.